langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta terkait (Sekretariat S2 atau Program S2 (MM, MH, MPd)) atau diwakilkan.
Untuk melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Program S-2 (Pascasarjana) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang sudah berkarier) serta dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh alumnus/lulusan Sarjana / S-1 atau setingkat dari seluruh bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Pascasarjana / S2 di prodi dan kekhususan yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta terkait
Sebagaimana UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga sesuai amanat UURI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga menjadi ringan bagi mhs, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya studi Program Pascasarjana / Magister ini bisa dicicil setiap bulan sesuai kemampuan calon mahasiswa baru.
Kendatipun begitu, PTS-PTS yang sudah diseleksi & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu mhs dalam rangka membayar biaya pendidikan/kuliahnya dengan memberikan bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, sehingga biaya studinya dapat dikredit berdasarkan kemampuan calon mahasiswa baru.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing institusi pendidikan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Paling dipercaya serta paling baik dalam hal penyelenggaraan Program Pascasarjana, karena sudah memenuhi term / prasyarat wajib penyelenggaraannya, yaitu :
Diselenggarakan sesuai dengan asas serta kode etik akademik.
Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dunia karier.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) (Hybrid) yaitu memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan bisa sepanjang masa belajar; dalam rangka menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penuntasan jawabannya.
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang keilmuannya.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) (Hybrid) mampu memanfaatkan teknologi informasi disesuaikan dgn kelompok ilmunya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memutuskan mengurai serta pemecahan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; bisa menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam rangka kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dalam hal kelompok kerja. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) (Hybrid) mempunyai kesanggupan penguasaan teori yang kuat serta kesanggupan profesional dan cara pandang yang komplit / mendalam, meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan problematik berdasar alur berpikir-sistem
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana (S2) ditujukan untuk menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) disesuaikan dgn kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat menaikkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan persoalan sekaligus meningkatkan ilmunya.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tags (tagged): program, pascasarjana, s2, prestasi, selamat, datang, program pascasarjana, z, selamat datang satu, cara sbb, melewati, internet pendaftaran online, ayat 3, sesuai, amanat uuri no, 20 th, 23, pasal 19 ayat, ilmu komunikasi, rp, 750 0 melanjutkan, ke s2, hybrid memiliki mutu, integritas, kekhususan, konsentrasi, spesialisasinya